Hak Asasi Manusia


A. Hak Asasi Manusia

-Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia manusia. Sejak seseorang mulai berada dalam rahim ibunya, ia memiliki hak-hak asasi itu. 
 - Dalam paham Hak Asasi Manusia, hak-hak itu tidak dapat dihilangkan. Oleh karena manusia tidak menerima hak itu dari negara, maka negara juga tidak dapat meniadakannya. Walaupun negara tidak mengakuinya, namun hak-hak itu tetap dimiliki manusia dan seharusnya diakui. 
- Hak-hak asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana. Misalnya, hak untuk hidup layak, hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan, hak untuk menikah.
- Perumusan hak-hak asasi tidak pernah lepas dari konteks kultural/budaya tertentu. Rumus dan pengertian hak asasi ditentukan oleh lingkup kebudayaan, seharusnya membuat orang makin peka, agar jangan sampai ada penderitaan yang tidak diperhatikan dan jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar. Menolak sifat universal hak-hak asasi manusia berarti menyangkal unsur manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan. 

PENGGOLONGAN HAM DALAM PIAGAM PBB 
 1. Hak-Hak Sipil dan Politik. Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap warga memperoleh kemerdekaan. Hak-hak ini meliputi: hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan agama, serta hak kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum di hadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain.
 2. Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.  Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan. Hak-hak itu meliputi: hak mendirikan keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua. Ada pula hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak para bangsa atas perdamaian dan perkembangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak tanpa keluar dari konteks pembahasan...