HAM dalam Terang Kitab Suci dan Ajaran Gereja


B. HAM dalam Terang Kitab Suci dan Ajaran Gereja

Sebab-sebab terjadi pelanggaran HAM di Indonesia 
 - Hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia adalah; Hak hidup, hak atas keyakinan keagamaan, hak atas harta milik, hak politik, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan, dan sebagainya. Hak-hak tersebut sering dilecehkan oleh orang-perorangan, kelompok, atau negara. 
- Sebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia antara lain disebabkan oleh struktur kemasyarakatan yang diciptakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Mayoritas bangsa Indonesia berada dalam keadaan terjepit dan menjadi bulan-bulanan kaum penguasa dan kaum kaya. Sistem sosial, politik, dan ekonomi yang disusun penguasa dan pengusaha menciptakan ketergantungan rakyat jelata kepadanya, sehingga mereka dapat bertindak sewenang-wenang. 
- Pembangunan ekonomi, sosial, dan politik dunia dewasa ini belum menciptakan kesempatan yang luas bagi “orang-orang kecil”, melainkan justru mempersempit ruang gerak “orang-orang kecil” untuk mengungkapkan jati dirinya secara penuh. Kita dapat melihatnya dalam lingkup yang besar di dalam percaturan negara dan kita dapat mengalaminya di dalam lingkup yang kecil di lingkungan kita sendiri. Orang-orang kecil tetap saja menjadi orang yang tersisih dan menderita.
- Ketidakadilan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan disebabkan oleh struktur dan sistem kemasyarakatan yang tidak adil, yang telah diciptakan oleh kaum laki-laki. Laki-laki telah menciptakan masyarakat patriarkhi. Budaya patriarkhi mengajarkan bahwa garis keturunan anak ditentukan oleh garis dari ayah, maka semua pranata sosial tentang kehidupan dilatarbelakangi oleh pandangan patriarkhi. Ayah menjadi penentu keturunan, maka dalam proses kehidupan kaum laki-laki menjadi kelompok masyarakat yang berkuasa. Akibatnya, kekuasaan kaum laki-laki menjadi sebuah sistem yang kuat dan dianggap benar. Ajaran HAM dalam Kitab Suci 
-Dalam Kitab Suci perjanjian Lama, kita melihat bahwa orang miskin dan yang tak berdaya mendapat perhatian khusus dari Tuhan. Maka, hak-hak asasi pertamatama harus diperjuangkan untuk orang yang lemah dan yang tidak berdaya dalam masyarakat. - Dasar perjuangan itu adalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak mempunyai hak dan kekuatan. Dalam Yes 10: 1-2 dikatakan: “Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya dapat merampas milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim.” 
- Dalam Kitab Suci Perjanjian baru, kita dapat melihat bahwa pewartaan, sikap, dan tindakan Yesus berpihak pada kaum miskin zaman-Nya. Yesus tidak mengucilkan dan membenci para penguasa dan kaum kaya. Namun, Ia sering menyerang para penguasa agama dan politik yang memperberat hidup orang-orang kecil yang tidak berdaya.
- Yesus melihat bahwa keterpurukan orang-orang kecil disebabkan oleh kemunafikan dan keserakahan para pemimpin agama dan politik. Yesus mengajak orang-orang kecil untuk mengatasi kekurangan dan kemiskinan mereka dengan kerelaan untuk saling membagi dan memberi. Mereka harus solider satu sama lain. Kekurangan dan kemiskinan yang diderita oleh sebagian besar rakyat disebabkan oleh keserakahan segelintir orang berkuasa dan kaya. Ajaran dan sikap Yesus ini dihayati oleh para pengikut-Nya, yaitu umat perdana yang hidup pada awal Gereja. 
- Yesus berani berdiri pada pihak yang kurang beruntung, pendosa, orang miskin, wanita, orang sakit, dan tersingkir, baik orang Yahudi maupun bukan Yahudi. Dengan semangat kasih-Nya yang tanpa pamrih, Yesus rela membela mereka yang tidak mempunyai pembela. Ia berani menghadapi berbagai tantangan bagi mereka yang harus mendapatkan perlakuan yang wajar sebagai pribadi, baik wanita maupun lelaki. HAM Menurut Ajaran Gereja Mater et Magistra (1961) merumuskan asas setiap tata sosial, “Manusia adalah dasar, sebab, dan tujuan segala lembaga sosial.” Pacem in Terris (1963) Di tengah-tengah ikatan sosial dan politik yang semakin erat, pribadi manusia dapat dilindungi, jika orang mengakui hak-hak asasi manusia (GS 29) “karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui” Romo Mangun Wijaya, merupakan salah satu pejuang HAM di Indonesia. Sebagai pengikut Yesus, ia berkomitmen untuk membela orang-orang kecil, orang miskin, serta orang-orang yang tertindas sampai akhir hayat hidupnya. 
- Gereja Katolik Indonesia, baik secara lembaga ataupun secara komunitas, atau perorangan ikut berjuang menegakkan HAM di Indonesia. Misalnya perjuangan membela hak-milik warga dalam kasus pertambangan di Flores, di Sumatra Utara, di Papua, dan sebagainya. 
- Konperensi Waligereja Indonesia (KWI) dalam banyak surat gembalanya menyerukan supaya hak-hak rakyat kecil diperhatikan dan ditegakkan. KWI selalu berpegang teguh pada ajaran sosial Gereja yang antara lain menegaskan bahwa “karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan Kristus mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui” (Gaudium et Spes, Art. 29). 
- Pandangan Gereja tentang hak asasi, yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah. “Hak ini tidak diberikan kepada seseorang karena kedudukan, pangkat atau situasi; hak ini dimiliki setiap orang sejak lahir, karena dia seorang manusia. Hak ini bersifat asasi bagi manusia, karena jika hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Oleh karena itu, hak asasi manusia merupakan tolok ukur dan pedoman yang tidak dapat diganggu-gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. 
- Gereja mendesak diatasinya dan dihapuskannya “setiap bentuk diskriminasi, entah yang bersifat sosial atau kebudayaan, entah yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama, karena berlawanan dengan maksud dan kehendak Allah” (Gaudium et Spes, Art. 29).
 - KWI dan hampir semua keuskupan membentuk lembaga yang antara lain memperjuangkan hak asasi manusia dari rakyat kecil itu, misalnya: Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau; Komisi Hubungan Antara Agama dan Kepercayaan; Sekretariat Gender Pemberdayaan Perempuan. Lembaga-lembagatersebut telah bekerja keras, antara lain: Mengadakan pendidikan dan pelatihan tentang HAM kepada para fasilitator dan masyarakat luas supaya mereka mengetahui dan menyadari akan hak-haknya dan kemudian terlibat untuk turut memperjuangkan haknya; Mengadakan berbagai lembaga advokasi untuk membela hak-hak rakyat; Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak mana saja untuk memperjuangkan HAM. (GS 29) “setiap bentuk diskriminasi, entah yang bersifat social atau kebudayaan, entah yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama... karena berlawanan dengan maksud dan kehendak Allah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak tanpa keluar dari konteks pembahasan...