D. Aborsi
Pemikiran Dasar
Aborsi diartikan sebagai tindakan menghentikan kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (sebelum kehamilan 20 minggu atau berat janin masih kurang dari 500 gram) tanpa indikasi medis yang jelas. Remaja dikota besar yang mempunyai tipe ”early sexual experience, late marriage”, maka hal inilah yang menunjang terjadinya masalah aborsi biasanya terjadi di kota besar.
Disinyalir bahwa saat ini di Indonesia terjadi 2,6 juta aborsi setiap tahunnya. Sebanyak 700.000 diantaranya pelakunya adalah remaja. Data mengenai aborsi di Indonesia seringkali tidak begitu pasti karena dalam pelaksanaan kasus aborsi baik si pelaku yang diaborsi maupun yang melakukan tindakan aborsi tidak pernah melaporkan kejadian tersebut, bahkan seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi (bdk. J.M.Seno Adjie/ Kesehatan Reproduksi Remaja)
Ajaran Gereja Katolik menegaskan, “Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan ‘kekuasaan Allah Pencipta’ dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya
Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah” (“Donum vitae,” 5). Karena itu aborsi atau pengguguran kandungan merupakan tindakan kejahatan dan termasuk kategori dosa besar karena ada unsur aktif melenyapkan hidup manusia. Menurut
hukum positif, hidup manusia harus dilindungi dari setiap ancaman. Namun, perlindungan tersebut sering berhenti pada wacana, karena dalam kenyataannya banyak peristiwa yang kita saksikan, justru bukan merupakan perlindungan terhadap hidup, tetapi pemusnahan hidup. Kasus-kasus pengguguran dengan sengaja sering kita baca dan dapat kita lihat di berbagai media.
Gereja Katolik sebagai sebuah institusi yang berfungsi sebagai pedoman moral (khususnya) menyerukan bahwa “kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara absolut sejak saat perubahannya di dalam rahim seorang ibu. Kitab Suci menulis: “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau” (Yer 1:5). Karenanya setiap orang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya abortus. Negara dan Gereja berpandangan sama bahwa abortus merupakan
tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena itu, kepada pelaku kejahatan abortus akan dikenakan hukuman pidana berat dan dosa besar di hadapan Tuhan.
Melalui kegiatan pembelajaran ini, para peserta didik memahami ajaran Gereja tentang kekudusan hidup manusia, dan berusaha untuk menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia.
Beberapa Poin penegasan
- Aborsi diartikan sebagai tindakan menghentikan kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
- Para dokter dan petugas medis sering dihadapkan dengan permintaan untuk membunuh anak yang ”di luar rencana”, padahal merekalah “wakil dan wali kehidupan” dalam masyarakat. Mereka (oknum paramedis) hanya mementingkan uang (mamon) daripada nilai martabat manusia yang telah mereka cabik-cabik, yang tentu bertentangan dengan suara hatinya.
- Tugas membela dan melindungi hidup tidak dapat dibebankan seluruhnya kepada ibu yang hamil saja.
- Tidak pada tempatnya menilai, apalagi mengutuk seorang ibu yang ternyata menggugurkan anaknya. Tidak ada orang yang menggugurkan kandungan karena senang membunuh, melainkan karena mengalami diri terjepit dalam konflik. Konflik hidup hanya diatasi dengan bantuan praktis.
- Bila ada orang merasa harus menggugurkan kandungan atau telah melakukannya karena alasan apa pun orang itu hendaknya diberi pendampingan manusiawi agar dapat kembali menghargai hidup.
-Masalah pengguguran yang bersifat kriminal seperti dalam cerita atau berita tadi, dilakukan dengan sengaja oleh paramedis, atau para petugas kesehatan yang profesional.
Ada beberapa jenis atau cara menggugurkan kandungan, antara lain sebagai berikut:
• Dilatasi/Kuret
Lubang rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.
• Kuret dengan Cara Penyedotan
Kuret dengan cara penyedotan dilakukan dengan memperlebar lubang rahim, kemudian dimasukkan alat berbentuk tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat. Dengan cara demikian, bayi dalam rahim tercabikcabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
• Peracunan dengan Garam
Pengguguran dengan peracunan garam ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantong anak. Jarum suntik yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, kemudian sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikan ke dalamnya. Bayi dalam rahim akan menelan garam beracun
sehingga ia sangat menderita. Bayi itu akan meronta-ronta dan menendang-nendang karena dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam dan kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. Namun, sering juga terjadi bayi yang lahir itu masih hidup, tetapi biasanya dibiarkan saja sampai bayi itu meninggal.
• Histerotomi/Caesar
Histerotomi/caesar terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan sampai meninggal atau kadang-kadang langsung di bunuh.
• Pengguguran Kimia Prostaglandin
Pengguguran cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengkerut, sehingga bayi dalam rahim itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu yang menggugurkan dengan cara ini banyak sekali, ada yang mati akibat serangan jantung sewaktu cairan kimia itu disuntikan.
Alasan Orang Melakukan Pengguguran
• Alasan dari wanita (ibu) yang mau menggugurkan kandungannya:
- Karena malu, buah kandungannya adalah hasil penyelewengannya atau hubungan badan pra-nikah dengan pacarnya.
- Karena tekanan batin buah kandungannya adalah akibat dari perkosaan.
- Karena tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
• Alasan dari yang membantu melaksanakan pengguguran:
- Alasan utama mungkin karena uang, biasanya untuk pengguguran dibayar mahal. Wanita atau ibu yang mau menggugurkan kandungannya biasanya dalam situasi terjepit, maka berapa pun biayanya akan membayarnya.
- Mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita atau ibu yang kehamilannya tidak dikehendaki
• Risiko pengguguran kandungan
Pengguguran adalah operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya. Statistik menunjukkan bahwa setelah pengguguran, seorang wanita dapat menghadapi kemungkinan seperti:
- keguguran di masa mendatang, hamil di saluran telur, kelahiran bayi yang terlalu dini, tidak dapat hamil lagi, dsb.
- Dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.
- Merasa bersalah seumur hidupnya karena senantiasa mendapat teguran dari hati nuraninya sendiri.
1. Ajaran Kitab Suci tentang Penghargaan Terhadap Kehidupan
Allah berkata kepada Yeremia: “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa” (Yer 1: 4-5).
Allah sudah mengenal Yeremia ketika ia masih dalam kandungan ibunya, Allah menguduskan dia, dan menetapkannya menjadi seorang nabi. Seandainya ibu Yermia melakukan pengguguran, maka “Yeremialah” yang terbunuh. Ibu Yeremia belum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi Allah sudah memberikan nama kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi dalam kandungannya akan menjadi nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah menetapkannya. Seandainya bayi itu digugurkan, maka Allah akan merasa sangat kehilangan.
Alkitab mengatakan, bahwa Yohanes Pembaptis penuh dengan Roh Kudus ketika ia masih berada dalam rahim ibunya. Allah mengutus malaikat-Nya kepada Zakharia untuk memberitahukan bahwa isterinya akan melahirkan seorang anak laki-laki dan bahkan memberitahukan nama yang harus diberikan pada bayi itu. Zakharia diberitahu bahwa, “Banyak orang akan bersuka cita atas kelahirannya, sebab ia akan menjadi besar dalam pandangan Allah” (Luk 1: 11-17). Allah mengenal Yohanes dengan baik dan Ia mempunyai rencana khusus bagi kehidupan Yohanes Pembaptis di dunia ini selagi ia masih berada dalam rahim ibunya.
Malaikat Gabriel juga memberitahu Maria: “Sesungguhnya engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki dan hendaklah engkau menamai Dia, Yesus. Ia akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah yang maha tinggi ... dan kerajaan-Nya tidak akan berkesudahan” (Luk 1: 31-33). Dari beberapa kutipan Kitab Suci di atas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia. Sesungguhnya, hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan. (lih. Ul 32: 39) Hanya Dia yang berhak membuka dan menutup kandungan.
2. Ajaran Gereja
Tradisi Gereja amat jelas, dan tegas. Mulai dari abad pertama sejarahnya, Gereja membela hidup anak di dalam kandungan. Konsili Vatikan II menyebut pengguguran suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama dengan pembunuhan anak. “Sebab Allah, Tuhan kehidupan; telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat.” (GS 51)
Menurut ensiklik Paus Paulus VI, Humanae Vitae (1968) pengguguran, juga dengan alasan terapeutik, bertentangan dengan tugas memelihara dan meneruskan hidup (14). Dalam ensiklik Paus Yohanes Paulus II, Veritatis Splendor (1993), pengguguran digolongkan di antara “perbuatan-perbuatan yang – lepas dari situasinya – dengan sendirinya dan dalam dirinya dan oleh karena isinya dilarang keras”.
Gaudium et Spes menyatakan, “Apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, bentuk pembunuhan yang mana pun juga, penumpasan suku, pengguguran, eutanasia, dan bunuh diri yang sengaja; apa pun yang melanggar keutuhan pribadi manusia, seperti … penganiayaan, apa pun yang melukai martabat manusia … : semuanya itu sudah merupakan perbuatan keji, mencoreng peradaban manusia : .. sekaligus sangat bertentangan dengan kemuliaan Sang Pencipta.” (GS 27; VS 80).
“Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan ‘kekuasaan Allah Pencipta’ dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang
tidak bersalah” (Donum vitae, 5).
Casti Connubii Paus Pius XI
Kitab Hukum Kanonik mengenakan hukuman ekskomunikasi pada setiap orang yang aktif terlibat dalam “mengusahakan pengguguran kandungan yang berhasil” (KHK kan. 1398). Hukuman itu harus dimengerti dalam rangka keprihatinan Gereja untuk melindungi hidup manusia. Sebab hak hidup “adalah dasar dan syarat bagi segala hal lain, dan oleh karena itu harus dilindungi lebih dari semua hal yang lain. Masyarakat atau pimpinan mana pun tidak dapat memberi wewenang atas hak itu kepada orangorang
tertentu dan juga tidak kepada orang lain” (Kongregasi untuk Ajaran Iman, Deklarasi mengenai Aborsi, 18 November 1974, no. 10). “Hak itu dimiliki anak yang baru lahir sama seperti orang dewasa. Hidup manusia harus dihormati sejak saat proses pertumbuhannya mulai” (no. 11).
Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai hak-hak asasi dan dapat mempunyai segala hak sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya lingkungan hidupnya menjadi lain. Kendati anak baru mulai membangun relasi sosial setelah kelahiran, namun pada saat dalam kandungan kemampuannya berkembang untuk relasi pribadi. Baru sesudah kelahirannya, manusia menjadi anggota masyarakat hukum. Namun sebelum lahir, ia adalah individu unik, yang mewakili seluruh “kemanusiaan” dan oleh sebab itu patut dihargai martabatnya. Keyakinan-keyakinan dasar ini makin berlaku bagi orang yang percaya, bahwa setiap manusia diciptakan oleh Allah menurut citra-Nya,
ditebus karena cinta kasih-Nya, dan dipanggil untuk hidup dalam kesatuan dengan-Nya. “Allah menyayangi kehidupan” (KWI, Pedoman Pastoral tentang Menghormati Kehidupan, 1991). Artinya: setiap manusia disayangi-Nya. Maka sebetulnya tidak cukuplah mengakui “hak” hidup manusia dalam kandungan; hidup manusia harus dipelihara supaya dapat berkembang sejak awal.
3. Hukum Negara
Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dapat kita kutip, misalnya:
342 Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
346 Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
347 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu di hukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
348 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selamalamanya 5 tahun 6 bulan.
349 Jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan 1/3-nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
Untuk para remaja: Para remaja harus berusaha untuk tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pangungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.
Untuk para keluarga: Perencanaan kehamilan harus dipertimbangkan betul-betul dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.
Untuk Sekolah:
Memberikan bimbingan dan penyuluhan seputar kesehatan reproduksi remaja, pendidikan seksualitas melalui matapelajaran terkait Untuk Gereja/Lembaga Agama Memberikan pendidikan, bimbingan pastoral seputar seksualitas, perkawinan kepada para remaja.
342 Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
346 Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
347 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu di hukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
348 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selamalamanya 5 tahun 6 bulan.
349 Jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan 1/3-nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
Untuk para remaja: Para remaja harus berusaha untuk tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pangungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.
Untuk para keluarga: Perencanaan kehamilan harus dipertimbangkan betul-betul dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.
Untuk Sekolah:
Memberikan bimbingan dan penyuluhan seputar kesehatan reproduksi remaja, pendidikan seksualitas melalui matapelajaran terkait Untuk Gereja/Lembaga Agama Memberikan pendidikan, bimbingan pastoral seputar seksualitas, perkawinan kepada para remaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak tanpa keluar dari konteks pembahasan...